Prosedur Nikah
Persiapan persiapan yang harus difahami bagi Calon Pegaten.
- Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian tentang apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat hubungannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua, surat - surat tersebut tidak hanya formalitas saja.
- Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan, baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan.
- Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri dan lain-lain sebagainya.
- Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkan, calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempelai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid. Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN/Pembantu PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah, sekurang-kurangnya sepuluh hari-kerja sebelum akad nikah dilangsungkan.Pemberitahuan kehendak nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai atau orang tua atau wakilnya dengan membawa suratsurat yang diperlukan :
- Surat persetujuan calon mempelai,
- Akta
kelahiran atau surat kenal lahir atau surat keterangan asal usul. (akta
kelahiran atau surat kenal lahir hanya untuk diperlihatkan dan dicocokkan
dengan surat-surat lainnya. Untuk keperluan administrasi,
yang bersangkutan menyerahkan salinan/fotokopinya - Surat keterangan tentang orang tua..
- Surat keterangan untuk nikah (Model N1).
- Surat izin kawin bagi calon mempelai anggota ABRI.
- Akta Cerai Talak / Cerai Gugat atau Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai jika calon mempelai seorang janda/duda.
- Surat keterangan kematian suami/istri yang dibuat oleh kepala desa yang mewilayahi tempat tinggal atau tempat matinya suami/ istri menurut contoh model N6, jika calon mempelai seorang janda/duda karena kematian suami/istri
- umur calon suami minimal 19 th dan calon istri 16 menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 ayat (2) s/d 6 dan pasal 7 ayat (2).
- Surat dispensasi Camat bagi pernikahan yang akan dilangsungkan kurang dari 10 hari kerja sejak pengumuman.
- Surat
keterangan tidak mampu dari kepala desanya bagi mereka yang tidak mampu
- Pembantu PPN (di Jawa) yang mewilayahi tempat tinggal calon istri mencatat dengan teliti kehendak nikah dalam buku Pembantu PPN menurut contoh model N 10, dan selanjutnya dengan diantar Pembantu PPN tersebut yang bersangkutan memberitahukan kehendaknya kepada PPN dengan membawa surat yang diperlukan. PPN/Pembantu PPN (di luar Jawa dan Madura) yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa calon suami, calon istri dan wali nikah tentang ada atau tidak adanya halangan pernikahan, baik dari segi hukum munahakat maupun dari segi peraturan perundang-undangan tentang perkawinan.
Pemeriksaan Nikah
Pemeriksaan terhadap calon suami,
calon istri dan wali nikah sebaiknya dilakukan secara bersama-sama tetapi tidak
ada halangannya jika pemeriksaan itu dilakukan sendiri-sendiri. Bahkan dalam
keadaan yang meragukan, perlu dilakukan pemeriksaan sendiri sendiri.
Pemeriksaan dianggap selesai apabila ketiga-tiganya selesai diperiksa secara
benar.Apabila pemeriksaan calon suami istri dan wali itu terpaksa dilakukan
pada hari-hari yang berlainan, maka kecuali pemeriksaan pada hari pertama, di
bawah kolom tanda tangan yang diperiksa ditulis tanggal dan hari pemeriksaan.
Pemeriksaan ditulis dalam
Daftar pemeriksaan Nikah (Model NB ).
Masing-masing calon suami,
calon istri dan wali nikah mengisi ruang II, III dan IV dalam daftar
pemeriksaan nikah dan ruang lainnya diisi oleh
PPN.
Dibaca dan di mana perlu
diterjemahkan ke dalam bahasa yang
dimengerti oleh yang bersangkutan.
dimengerti oleh yang bersangkutan.
Setelah dibaca kemudian
ditandatangani oleh yang diperiksa. Kalau tidak bisa membubuhkan tanda tangan
dapat diganti dengan cap ibu jari tangan kiri.
Untuk tertibnya administrasi
dan memudahkan ingatan, PPN membuat buku yang diberi nama "Catatan Pemeriksaan
Nikah" dan kolomnya sebagai berikut.
Pada ujung model NB sebelah
kiri atas diberi nomor yang sama dengan nomor urut buku di atas dan kode desa
serta tahun. Contoh 16/7/1991 angka 16 adalah angka urut pemeriksaan dalam
tahun itu, angka 7
adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan.
adalah kode desa tempat dilangsungkan pernikahan dan 1991 adalah tahun pelaksanaan pemeriksaan.
PPN mengumumkan Kehendak
nikah
Pengumuman Kehendak Nikah
PPN/Pembantu PPN mengumumkan kehendak nikah (dengan model NC) pada papan pengumuman setelah persyaratan dipenuhi.
Pengumuman dilakukan:Oleh PPN di
KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan di KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
PPN/Pembantu
PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum ada sepuluh hari kerja sejak
pengumuman. Kecuali seperti yang diatur dalam pasal 3 ayat (3) PP No. 9 tahun
1975 yaituapabila terdapat alasan yang sangat penting, misalnya salah seorang
akan segera bertugas ke luar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan
memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Bupati memberikan
dispensasi.
Dalam kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya mendapat nasihat perkawinan dari BP4 setempat
Dalam kesempatan waktu sepuluh hari ini calon suami istri seyogianya mendapat nasihat perkawinan dari BP4 setempat
Persetujuan, Izin dan
Dispensasi
Dalam Undang-undang nomor l tahun 1974 terkandung
beberapa prinsip untuk menjamin cita-cita luhur perkawinan, yaitu asas
sukarela, partisipasi keluarga, poligami dibatasi secara ketat, dan kematangan
fisik dan mental calon mempelai.
Sebagai realisasi dari pada asas sukarela maka
perkawinan harus berdasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Oleh karena
itu setiap perkawinan hares mendapat persetujuan kedua calon mempelai, tanpa
adanya paksaan dari pihak manapun. Dengan demikian dapat dihindari terjadinya
kawin paksa Untuk itu diisi Surat Persetujuan Mempelai (model N3).
Perkawinan merupakan peristiwa penting dalam
kehidupan seseorang, karena ia akan memasuki dunia baru, membentuk keluarga
sebagai unit terkecil dari keluarga besar bangsa Indonesia yang religius dan
kekeluargaan, maka diperlukan partisipasi keluarga untuk merestui perkawinan
itu. Oleh karena itu, bagi yang berada di bawah umur 21 tahun baik pria maupun
wanita diperlukan izin dari orang tua. Untuk itu perlu diisi Surat Izin orang
tua dengan formulir model N5. Dalam keadaan orang tua
tidak ada, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga
dalam garis keturunan lurus ke atas. Akhirnya izin dapat diperoleh dari
Pengadilan, apabila karena suatu dan lain sebab izin tidak dapat diperoleh dari
wali. orang yang memelihara atau keluarga tersebut di atas.
Perkawinan menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974
menganut asas monogami. Apabila dikehendaki oleh yang bersangkutan karena
hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami dapat beristri lebih dari seorang
Namun demikian hal itu, hanya dapat dilakukan apabila dipenuhi persyaratan
tertentu dan memperoleh izin dari pengadilan Agama.
Prinsip kematangan calon mempelai dimaksudkan
bahwa calon suami istri harus telah matang jasmani dan rohani untuk
melangsungkan perkawinan, agar supaya dapat memenuhi tujuan luhur dari
perkawinan dan mendapat keturunan yang baik dan sehat. Oleh karena itu harus
dicegah adanya perkawinan di bawah umur. Di samping itu perkawinan mempunyai
hubungan erat dengan masalah kependudukan. Ternyata bahwa batas umur yang lebih
rendah bagi wanita untuk kawin mengakibatkan laju kelahiran yang lebih tinggi.
Oleh karena itu ditentukan batas umur untuk kawin yaitu 19 tahun bagi pria dan
16 tahun bagi wanita. Bahkan dianjurkan perkawinan itu dilakukan pada usia
sekitar 25 tahun bagi pria dan 20 tahun wanita. Namun demikian dalam keadaan
yang sangat memaksa (darurat), perkawinan di bawah batas umur minimum
sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perkawinan tersebut dimungkinkan.
setelah memperoleh dispensasi dari Pengadilan atas permintaan orang tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar